Showing posts with label syariah. Show all posts
Showing posts with label syariah. Show all posts

Tuesday, 22 April 2014

Komparasi Pendapat Boleh-tidaknya Membaca Al-Ma'tsurat

BY Unknown IN No comments



Beberapa hari yang lalu, saya menemukan sebuah ulasan menarik yang marak dibagikan di media sosial. Hal tersebut penting untuk dikaji, yakni masalah boleh-tidaknya membaca al-ma'tsurat (yang merupakan dzikir pagi dan petang) dari sebuah page. Sesaat kemudian, karena penasaran dan diusik rasa ragu akan kebenarannya, saya pun mencoba bertanya pada salah seorang teman yang sedang mendalami ilmu terkait. Dalam uraian ini, saya sertakan dua pandangan terkait dengan boleh-tidaknya mengamalkan al-ma'tsurat. Untuk kajian yang lebih komprehensif, insyaAllah akan saya pelajari lebih lanjut dan insyaAllah akan diposting di tulisan berikutnya.


Ulasan pertama saya peroleh dari tulisan fanspage facebook ''Hadis Sahih", sementara uraian kedua adalah pandangan seorang karib yang juga didasari dengan hujjah yang kuat. Tujuan penulisan catatan ini adalah sebuah ikhtiar dalam mengkaji kebenaran secara komprehensif. Kedua pandangan yang bersifat kontradiktif tersebut saya bagi dengan tanda sama dengan (===) agar memudahkan pembaca. Mohon disimak hingga kalimat terakhir agar pemahamannya tidak parsial. 



======================================================================



HADITS DHOIF/LEMAH & BID'AHNYA " AL MA’TSURAT HASAN AL-BANA "
PENULIS KITAB “AL-MA’TSUROT”



Penulisnya adalah Syaikh Hasan bin Ahmad bin Abdurrohman Al-Banna, pendiri jama'ah Ikhwanul Muslimin. Ia dilahirkan pada tahun 1906M di Mahmudiyyah Buhairah Mesir, dan meninggal di Kairo Mesir tanggal12 Februari 1949 M. Hasan Al-Banna adalah pengikut tarikat shufiyyah Hashshofiyyah sejak usia 
muda. Dia mengenal tarikat Hashshofiyyah semenjak duduk di Madrasah Mu'allimin UIa di Damanhur. Dia kemudian berbai'at di hadapan Mursyid Tarikat Hashshofiyyah, Syaikh Abdul Wahhab Al-Hashshofi, dan kemudian aktif dalam kepengurusan Jam'iyyah Hashshofiyyah Al-Khoiriyyah.Semasa hidupnya, Hasan Al-Banna selalu mengamalkan ritual-ritual tarikat Hashshofiyyah tersebut seperti Wadhifah (wirid) Rozuqiyyah tiap pagi dan petang. Nampaknya Wadhifah Rozuqiyyah ini adalah asal dari Wadhifah Kubro (nama lain dari Al-Ma'tsurot sebagaimana tertera dalam judul cetakannya).



Hasan Al-Banna tidak hanya mengamalkan Wadhifah Rozuqiyyah saja, bahkan dia juga mengikuti ritual Hashshofiyyah di kuburan-kuburan dengan cara menghadap kepada sebuah kuburan yang terbuka dengan tujuan untuk mengingat kematian, kemudian ritual Hadhroh setelah sholat Jum'at, dan ritual Maulid Nabi.
Abul Hasan An-Nadwi berkata: "Hasan Al-Banna selalu mengamalkan wirid-wirid dan ritual-ritual ini hingga akhir hayatnya." (Tafsir Siyasi lil Islam hal. 83).
Adapun dalam segi aqidahnya, Hasan Al-Banna adalah Asy'ari Mufawwidhoh sebagaimana nampak dalam kitabnya, Aqo'id. (Lihat Mudzakkirot Da'wah wa Da'iyyah, Nazhorot fi Manhaj Ikhwanul Muslimin danThoriqoh Hasan Al-Hanna wa Ashumul Waritsin )



WIRID-WIRID ‘AL-MA’TSUROT” YANG LEMAH ATAU TIDAK ADA ASALNYA



Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas dalil yang tsabit (kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa dalil atau dengan dalil yang dho'if (lemah). Maka tidak boleh seorang muslim mengamalkan suatu dzikir tertentu kecuali setelah meyakini bahwa dzikir tersebut dinukil dengan dalil yang tsabit dari Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada asalnya sama sekali, di antara do'a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah:



[1]. Wirid Pertama.
“Ashbahnaa wa asbaha al-mulku lillahi laa syariikalahu wa alhamdu kulluhu lillahi laa syarikalahu laa ilaha illa allahu wa ilaihi an-nusyuur”
"Artinya: Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa) / kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Alloh. Dan segala puji bagi Alloh, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Robb selain Dia dan kepada-Nya kami akan dibangkitkan."



Wirid ini datang dalam hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam Adabul Mufrod 1/211 no. 604 dan, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum wa Lailah hal. 74 dari jalan Abu Awanah dari Umar bin Abi Salamah dari bapaknya dari Abu Huroiroh Radhiyallahu'anhu. Riwayat ini dikatakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu : "Dho'if dengan lafazh ini, di dalam sanadnya terdapat Umar bin Abi Salamah Az-Zuhri Al-Qodhi, fihi dho'fun (padanya terdapat kelemahan)," ( Dho'if Adabul Mutrod hal. 
60)



[2]. Wirid Kedua
“Allahumma ma ashbaha bii min ni’mati faminka wahdaka laa syariika laka falaka alhamdu walaka asy-sukru”
"Artinya: Ya Alloh nikmat apapun yang kuperoleh dan diperoleh seseorang di antara makhluk-Mu adalah dari-Mu, yang Esa dan tak bersekutu, maka bagi-Mu segala puji dan syukur."



Wirid ini terdapat dalam hadits Abdulloh bin Ghonam Al-Bayadhi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam 
Sunan-nya 4/318, Ibnu Hibban dalam Shohih-nya 3/143, Nasa'i dalam Sunan Kubro 6/5, Abu Bakar Asy-Syaibani dalam Ahad wal Matsani 4/183, dan Baihaqi dalam Syu'abul Iman 4/89 dari jalan Rabi'ah bin Abi Abdirrohman 
dari Abdulloh bin Anbasah dari Abdulloh bin Ghonam Al-Bayadhi.
Abdulloh bin Anbasah dikatakan oleh Adz-Dzahabi rahimahullahu : hampir-hampir tidak dikenal)."
Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Kalimu Thoyyib hal. 73 dan Dho'if Jami' Shoghir: 5730.



[3]. Wirid Ketiga.
“Yaa rabbi laka alhamdu kamaa yanbagii lijalaali wajhika wali’adhiimi sulthoonika.”
Wirid ini terdapat dalam hadits Abdulloh bin Umar Radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1249, Thobroni dalam Mu'jam Ausath 9/101 dan Mu'jam Kabir 12/343, dan Baihaqi dalam Syu'abul 
Iman 4/94 dari jalan Shodaqoh bin Basyir dari Qudamah bin Ibrohim Al-Jumahi dari Abdulloh bin Umar Radhiyallahu'anhu.



AI-Bushiri rahimahullahu berkata: "Sanad ini, terdapat kritikan padanya." (Mishbahu Zujajah 4/130)
Shodaqoh bin Basyir dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Taqrib: "Maqbul (yaitu diterima haditsnya jika ada penguatnya, kalau tidak ada penguatnya maka haditsnya lemah)."
Qudamah bin Ibrohim dikatakan oleh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Taqrib: "Maqbul."
Riwayat ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dho'if Sunan Ibnu Majah hal. 308 dan Dho'if Jami' Shoghir: 1877.



[4]. Wirid Keempat
“Allahumma sholli ‘alaa muhammadin ‘abdika wanabiyyika warosuulika an-nabiyyi al-ummii wa ‘alaa aalihi washohbihi wasallim tatsliimaa ‘adada ma ahaatho bihi ‘ilmuka wakhoththo bihi qolamuka wa ahshoohu kitaabuka…” 
"Artinya: Ya Alloh limpahkanlah sholawat atas junjungan kami Muhammad hamba-Mu,nabi-Mu, dan rosul-Mu, nabi yang ummi, dan atas keluarganya; dan limpahkanlah salam sebanyak yang diliput oleh ilmu-Mu dan dituliskan oleh pena-Mu, dan dirangkum oleh kitab-Mu "
Sholawat ini adalah sholawat yang bid'ah yang tidak ada asalnya, tidak ada di dalam  kitab-kitab hadits yang mu'tabar sepanjang penelitian kami. Wirid-wirid di atas (1 s/d 4) adalah yang lemah atau tidak ada asalnya. Di samping itu, di dalam kitab Al-Ma'tsurot ini banyak wirid-wirid lain yang shohih lafazhnya tetapi bid'ah dari segi kaifiyyat (tatacara)nya karena memberikan bilangan bacaan-bacaannya yang tidak pernah ada tuntunannya dari Rasululloh Shollallahu 'alaihi wa sallam.



DO’A ROBITHOH” YANG BID’AH



Pada akhir kitab Al-Ma'tsurot ini tercantum Do'a Robithoh yang berbunyi:
“Allahumma innaka ta’lamu anna hadihi al-quluuba qodijtama’at ‘alaa mahabbatika waltaqot ‘alaa thoo ‘atika watawahhadat ‘alaa da’watika wa ta’aahadat ‘alaa nushroti syarii’atika fawassiq allahumma roobithhaa wa adim wuddahaa” "Artinya : Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan mahabbah (kecintaan) hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru di (jalan)-Mu, dan berjanji selia untuk membela syari'at-Mu, maka kuatkanlah ikatan pertaliannya Ya Alloh, abadikan kasih sayangnya…" Syaikh Ihsan bin Ayisy Al-Utaibi rahimahullahu berkata: "Di akhir Al-Ma'tsurot terdapat wirid robithoh, ini adalah bid'ah shufiyyah yang diambil oleh Hasan Al-Banna dari tarikatnya, Hashshofiyyah." (Kitab TarbiyatuI Aulad fil Islam Ii Abdulloh Ulwan fi Mizani Naqd Ilmi hal. 126)



HUKUM WIRID-WIRID BID’AH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: "Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling afdhol (utama), dan ibadah dilandaskan alas tauqif dan ittiba', bukan atas hawa nafsu dan ibtida ', Maka do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah yang paling utarna untuk diamalkan oleh seorang yang hendak berdzikir dan berdo'a. 



Orang yang mengamalkan do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang berada di jalan yang aman dan selamat. Faedah dari hasil yang didapatkan dari mengamalkan do'a-do'a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu 'Alaihi wa sallam begitu banyak sehingga tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, Adapun dzikir-dzikir dari selain Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam , kadang-kadang diharamkan, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang di dalamnya terdapat kesyirikan yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Tidak diperkenankan bagi seorang pun membuat bagi manusia dzikir-dzikir dan do'a-do'a yang tidak disunnahkan, serta menjadikan dzikir-dzikir tersebut sebagi ibadah rutin seperti sholat lima waktu, bahkan ini termasuk agama bid'ah yang tidak diizinkan oleh Allah. 



Adapun menjadikan wirid yang tidak syar'I maka ini adalah hal yang terlarang, bersamaan dengan ini dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar'I sudah memenuhi puncak dan akhir dari tujuan yang mulia, tidak ada seorang pun yang berpaling dari dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar'i menuju kepada dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang bid'ah melainkan (dialah) seorang yang jahil atau sembrono atau melampaui batas." 
(Majmu' Fatawa 22/510-511).



PILIHLAH KITAB-KITAB DZIKIR YANG SHOHIH



Setelah melihat banyaknya hal-hal yang bid'ah dalam kitab Al-Ma'tsurot ini, kami memandang bahwa kitab ini tidak layak dijadikan pegangan di dalam wirid-wirid keseharian seorang muslim. Kami menganjurkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin memilih kitab-kitab dzikir lainnya yang mengacu kepada do'a dan dzikir yang shohih dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam, di antara kitab-kitab yang kami anjurkan untuk dipakai adalah:
1. Al-Adzkar oleh AI-Imam, An-Nawawi bersama penjelasan derajat haditsnya dalam kitab Shohih wa Dho'if AI-Adzkar oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilali.
2. Al-Kalimu Thoyyib oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan takhrij Syaikh Al-Albani.
3. Hishnul Muslim oleh Syaikh Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qohthoni, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
4. Tuhfatul Akhyar oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
5. Shohih Kalimu Thoyyib oleh Syaikh Al-Albani.
Wallahu a'lam bishowab....
(Junaidi Abu Luqman)




======================================================================



Adapun pendapat lainnya yang membolehkan membaca al-ma'tsurat yakni berdasarkan beberapa kajian berikut.



Sekarang banyak sekali kita temui tulisan yang mengulas tentang larangan membaca al-ma'tsurat dalam masyarakat. Sangat disayangkan ketika ada masyarakat awam yang tidak mengerti duduk perkaranya namun langsung menganggapnya benar dan menjadikannya hujjah. Parahnya, tulisan tersebut menyalahkan pihak lain, menganggap diri paling benar, sementara orang lain yang melakukan ibadah yang berbeda dengan mereka itu dianggap bid'ah, syirik, bahkan sampai mengkafirkan sesama umat Islam. Contohnya seperti orang yang melaksanakan maulid, tahlilan, dll. Menurut mereka, masyarakat yang mengadakan maulid nabi mau pun tahlilan, adalah orang yang bid'ah dan akan masuk neraka. Di sini lah faktor yang embuat umat Islam semakin terpecah, padahal masing-masing pihak memiliki dalil dan dasar masing-masing, karena sebenarnya perbedaan itu tidak masalah (asal ada dalil yang benar dan kuat), yang penting jangan saling menyalahkan, menganggap diri paling benar sementara orang lain salah.



Demikian juga dengan masalah dzikit al-ma'tsurat. Untuk meluruskan masalah ini, pertama, kita harus mengerti terlebih dahulu makna dari dzikir. Hakikatnya, makna dzikir adalah mengingat Allah. Jadi semua kegiatan yang di dalamnya ada aktivitas mengingat Allah dan mendekatkan diri pada-Nya itu disebut dzikir, juga termasuk shalat, membaca Al-Qur'an. makna Dzikir sangatlah luas, bukan hanya sebatas membaca tasbih, tahmid, tahlil, dll. 



Selanjutnya, dzikir itu terbagi dua;



1. Ada yang ma'tsur, yaitu yang ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Banyak 
dzikir yang disebutkan dalam Al-Qur'an begitu juga dalam Sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Saw kepada para sahabat. Zikir dalam Sunnah ada dua macam, ada dari hadits2 shahih dan ada dari hadits dhaif. Untuk masalah hadits shahih, sesungguhnya tidah dipermasalahkan di tulisan dalam tulisan di atas (baca: larangan membaca al-ma'tsurat) namununtuk zikir yang dari hadits dhaif inilah yang dipermasalahkan. Mereka mengatakan jika dzikir dari hadits dhaif tidak boleh dipedomani. Akan tetapi, ini sangat bertentangan dengan teori yang ada di dalam pembahasan ulumul hadits, khusus'a pada pembahasan hadits dhaif. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa boleh ber-amal dengan hadits dhaif dalam masalah2 fadhilah amal, bukan dalam masalah2 aqidah, sedangkan zikir merupakan 
salah satu fadhilah amal.



2. Dzikir ghairu ma'tsur, yaitu dzikir 
yang tidak ada dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Inilah yang mereka katakan kalo mengambil zikir dari slain al-Qur'an danSunnah adalah Bid'ah bahkan mereka menganggap syirik yang melakukan hal tersebut. Sebenarnya inti dari permasalahan ini adalah bukan dari dzikirnya, tapi inti yang paling dasar adalah orang yang mengatakan ini bid'ah dan mereka tidak suka terhadap sufi. Mereka menganggap sufi itu sesat, makanya mereka mereka menolak segala sesuatu yang berasal dari sufi.  Dzikir ghairu ma'tsur ini adalah dzikir yang diambil dari para imam-imam tasawuf, orang-orang sufi yang berbeda dengan manusia biasa. Lebih lanjut, menurut  tingkatanya, ada dari mereka (ahli tashawuf maupun sufi) yang sudah sangat dekat hatinya dengan Allah dan Rasulullah Saw, sehingga Allah mengilhamkan kepada mereka melalui lidah mereka dzikir-dzikir dan shalawat-shalawat yang belum pernah kita dengar dan tidak ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Apakah ini mungkin ? Jawabannya adalah sangat mungkin, bahkan sangat banyak contoh-contoh dari zikir itu sendiri. Setiap tarikat-tarikat tasawuf itu punya dzikir masing-masing, dan mereka juga punya sanad langsung hingga Imam-imam mereka. 



Kemudian, Apa juga perbedaan antara dzikir2 yang ma'tsur dan ghairu ma'tsur ? Perbedaannya cuma dalam fadhilah/keutamaan'a saja. Adalah lebih utama jika kita berzikir dengan dzikir2 yang ada dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini bukan berarti kalo kita bezikir dengan yang ghairu ma'tsur itu tidak boleh. Silahkan berzikir dengan yang ghairu ma'tsur asalkan dalam zikir itu tidak mengandung hal-hal yang membawa kepada kesyirikan atau mengandung
hal-hal yang mensifatkan Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak kepada-Nya. Sedangkan untuk dzikir-dzikir yang ada sekarang itu, misalnya seperti al-Ma'tsurat, silahkan dibaca karena itu semua tidak diragukan lagi dasarnya. Itu adalah amalan para sufi yang sangat dekat hati mereka dengan Allah, dan juga para Jumhur Ulama (kecuali kelompok tadi). Hal itu (membaca al-Ma'tsurat) sampai sekarang tidak ada (ulama) yang melarangnyaa atau mengatakan bahwa ada hal-hal yang menyimpang dalam Al-Ma'tsurat tersebut. 



Wallahu 'Alam...

Saturday, 8 February 2014

Urgensi Pendidikan Islam dalam Menghadapi Pendangkalan Aqidah di Aceh

BY Unknown IN , , , 2 comments



          Aceh merupakan propinsi satu-satunya di Indonesia yang memperoleh kedaulatan penuh dalam merealisasikan syari’at Islam secara struktural. Implementasi syariat Islam di Aceh adalah sebuah agenda besar bagi pemerintah. Masyarakat Aceh memang sudah lama mengenal Islam, yang dahulu pernah berjaya di tanah rencong tersebut. Eksistensi Islam di tengah-tengah komunitas masyarakat Aceh telah memberikan warna tersendiri dalam sejarah perkembangan sosio-kultural.


        Secara historis, Aceh terdiri dari berbagai negara bagian kecil seperti Peureulak, Samudra Pasai, Pidie dan Daya. Karenanya awal abad XVI, Aceh adalah satu negara yang besar setelah seluruh kerajaan bersatu di bawah bendera kekuasaan Aceh Darussalah (cikal bakal nama propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pasca era reformasi). Namun ketika Aceh diperintah oleh empat ratu dan sultan-sultan berikutnya, kerajaan Aceh mengalami kemunduran yang pada akhirnya saat Indonesia merdeka, para pemimpin Aceh memutuskan untuk bergabung dengan republik Indonesia.[1]

Sejak awal perkembangan Islam, pendidikan telah mendapat perhatian dan prioritas utama masyarakat muslim Indonesia. Hal itu karena besarnya arti pendidikan dan kepentingan dakwah Islamiyah (Islamisasi) yang mendorong umat Islam mengadakan pengajaran agama Islam. Sistem pembelajarannya  dilakukan secara sederhana yaitu diberikan dengan sistem halaqah. Pengajaran tersebut dilaksanakan di tempat-tempat ibadah semacam mesjid, mushalla/langgar, juga di rumah-rumah ulama. Kebutuhan terhadap pendidikan mendorong masyarakat Islam di Indonesia mengadopsi dan mentransfer lembaga keagamaan dan sosial yang sudah ada ke dalam lembaga pendidikan Islam. 

        Pesatnya perkembangan pendidikan pada masa tersebut ditandai dengan beberapa hal; Pertama, perhatian sultan yang cukup besar terhadap pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, yaitu turut berperannya sultan dalam membangun lembaga-lembaga pendidikan. Kedua, datangnya para ulama yang ahli dalam bidangnya masing-masing ke Aceh, baik atas undangan dari para sultan atau dengan inisiatif sendiri. Ketiga, tersebarnya  lembaga-lembaga pendidikan Islam di seluruh wilayah kesultanan Aceh.[2] Pada masa Kerajaan Aceh Darussalam, terutama pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, beliau mempunyai minat yang sangat besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga untuk itu banyaklah dayah-dayah (pesantren-pesantren) yang didirikannya.[3]

Pendidikan Islam yang berkembang di Aceh terdiri dari dayah, madrasah atau meunasah, dan pesantren. Dayah merupakan lembaga pendidikan Islam pertama di Aceh. A.Hasyimi seorang Sejarawan Aceh, beliau berpendapat bahwa Dayah masuk ke Aceh sejak awal berdirinya Kerajaan Islam Pereulak pada Muharram 225 H/840 M. Dayah berasal dari kata zawiyah, kata ini dalam bahasa Arab mengandung makna sudut, atau pojok Mesjid. Kata zawiyah mula-mula dikenal di Afrika Utara pada masa awal perkembangan Islam, zawiyah yang dimaksud pada masa itu adalah satu pojok Mesjid yang menjadi halaqah para Sufi, mereka biasanya berkumpul bertukar pengalaman, diskusi, berzikir dan bermalam di Mesjid. 

Dalam khazanah pendidikan Aceh, istilah zawiyah kemudian berubah menjadi Dayah, seperti halnya perubahan istilah Madrasah menjadi Meunasah. Sejarah membuktikan bahwa Sultan pertama di kerajaan Peureulak (840 M.), meminta beberapa ulama dari Arabia, Gujarat dan Persia untuk mengajar di lembaga ini. Untuk itu sultan membangun satu dayah yang diberi nama “Dayah Cot Kala” yang dpimpin oleh Teungku Muhammad Amin, belakangan dikenal dengan sebutan Teungku Chik Cot Kala. Lembaga ini merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam pertama di kepulauan Nusantara.[4]

Sementara pesantren berasal dari “santri” yang berarti seorang yang belajar agama Islam, demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul untuk belajar agama Islam.[5] Menurut Abdul Qadir Djailani dalam bukunya Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, Samudera Pasai merupakan pusat pendidikan Islam pertama di Indonesia dan dari sini berkembang ke berbagai daerah lain di Indonesia, hingga sampai ke Pulau Jawa. T. Syamsuddin dalam Jeumala  bahwa meunasah adalah tempat yang dibangun sebagai pusat kegiatan masyarakat gampông, karena meunasah merupakan suatu lembaga tradisional yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.[6] 

Meunasah adalah lembaga tradisional Aceh, yang telah menyatu dengan masyarakat Aceh di manapun masyarakat Aceh itu tinggal, karena di mana ada orang Aceh disitu ditemukan meunasah. Meunasah, secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yakni madrasah, yang berarti tempat belajar. Dalam perjalanan waktu kata madrasah itu oleh masyarakat Aceh berobah menjadi meunasah.[7] Terminologinya adalah tempat untuk salat dan juga digunakan untuk belajar tentang ilmu keislaman pada tingkat dasar termasuk orang yang baru belajar membaca al Qur’an.[8]

Dayah dalam komunitas masyarakat Aceh merupakan sarana strategis dalam proses transmisi ilmu pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu agama dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Selain itu fungsi dayah juga sebagai institusi yang selalu memberikan respons terhadap persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi di Aceh. Peran dayah dan ulama dayah hasil didikannya menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat. Ulama dayah harus selalu siap menjadi pengawal bagi terciptanya komunitas intelektual di negeri Seuramo Meukkah. Realitas sejarah mengungkapkan bahwa lembaga dayah mempunyai empat kegunaan yang sangat signifikan bagi masyarakat Aceh, yaitu sebagai pusat belajar agama (the central of religious learning), sebagai benteng terhadap kekuatan melawan penetrasi penjajah, sebagai agen pembangunan, dan sebagai sekolah bagi masyarakat.[9]

Akhir-akhir ini, problematika dalam masyarakat Aceh sangat krusial, yakni masalah penyimpangan dalam aqidah. Arus globalisasi, akulturasi budaya asing, dan gencarnya perang pemikiran menyebabkan penerapan syari’at islam menjadi sulit. Terlebih lagi, maraknya pendangkalan aqidah yangdilakukan oleh misionaris datau kristenisasi yang telah masuk ke dalam masyarakat. Hal ini merupakan tantangan yang besar bagi umat Islam. Allah Swt. Telah menegaskan dalam surah al-Baqarah ayatn 120, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." 

Kegiatan misionaris ini kembali semarak setelah musibah tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, di mana Aceh menjadi daerah yang sangat terbuka untuk didatangi oleh berbagai warga negara dengan beragam agama.Peristiwa dahsyat  yang  menimpa masyarakat Aceh tersebut, ternyata telah menimbulkan rasa simpatik masyarakat baik yang berasal dari dalam negeri, maupun masyarakat luar negeri (internasional). Berbagai bantuan mengalir  ke Aceh, terutama masa-masa tanggap darurat (emergency), dan sampai hari ini upaya membantu  Aceh melalui donor, NGO dan LSM lokal terus berlanjut. Bantuan berupa makanan, pakaian, perumahan, sarana produksi, bantuan ekonomi, rumah ibadah dan bantuan-bantuan lain merupakan simpatik kemanusiaan dan bentuk kepedulian terhadap penderitaan masyarakat Aceh.[10]

Semakin maraknya kejadian pendangkalan aqidah tersebut mengakibatkan banyaknya sikap anarkis dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Menangani maslah ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan beberapa fatwa, diantaranya, hukum membina, mempertahankan dan menjaga aqidah Islamiyah bagi orang Islam adalah wajib, membiarkan pendangkalan aqidah dan pemurtadan umat Islam adalah haram, dan hokum memberikan penyadaran (istitabah) terhadap orang yang sesat dan murtad adalah wajib. Apabila terjadi kasus pemurtadan pada umat Islam, maka sesuai dengan Qanun. 11 tahun 2002, pelaku pemurtadan dan pendangkalan aqidah akan diberikan sanksi.[11] Falsafah negara Pancasila, mengamanatkan bahwa  sesama pemeluk agama harus saling hormat menghormati dan hargai-menghargai. 

Amanah ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang menyebarkan agama kepada pemeluk yang sudah beragama. Kegiatan yang meresahkan masyarakat ini akhirnya direspon dan ditindak lanjuti oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias) dengan  membetuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendangkalan Aqidah, dengan SK  No. 23/KEP/BP-BRR/II/2006. Tim ini bertugas  untuk melakukan investigasi, pembinaan, dan pengawasan, analisa dan merumuskan laporan tentang kegiatan atau usaha-usaha yang mengarah kepada pendangkalan aqidah Islamiyah, untuk mendapatkan solusi dan penanganan yang tepat demi penyelamatan aqidah rakyat Aceh.[12]

Pelaksanaan syari’at Islam secara kaffah sangatlah berkaitan dengan aqidah masyarakat yang benar serta kapasitas keilmuan masyarakat menghadapi tantangan global. Keberadaan lembaga dayah dan meunasah bagi pengembangan pendidikan di Aceh sangatlah urgen, dan kebermaknaan kehadirannya sangat dibutuhkan dalam membentuk umat yang berpengetahuan, jujur, cerdas, rajin dan tekun beribadah yang kesemuanya itu sarat dengan nilai. Aqidah merupakan tolak ukur bagi akhlak seseorang. 

Apabila aqidah seseorang sudah kuat, ia pasti tidak akan berani melakukan kecurangan dan kemaksiatan. Dalam berdakwah, perubahan pertama yang diseruka oleh Rasul-rasul Allah. Rasulullah saw. memperjuangkan aqidah islam selama 13 tahun di Makkah, kemudian di Madinah untuk menegakkan pilar-pilar tauhid. Jika dianalogikan, keterkaitan syariat dengan Aqidah seperti bagian dari sebuah pohon. Aqidah diibaratkan seperti akar sebuah pohon, bila akarnya kokoh, maka kokohlah pohon tersebut. Sementara syariat diibaratkan sebagai dahan dari pohon, yang merupakan bagian dari aqidah. Jadi, aqidah adalah suatu fundamen dari implementasi  syariah.

Ketidakpahaman masyarakat akan aqidah yang benar dipicu karena motivasi maupun minat masyarakat dalam mengajarkan dan mempelajari Islam kurang sehingga asyarakat tidak mengenal nilai benar dan salah dalam implementasi aqidah. Umar bin Khattab r.a berkata, “ sesungguhnya ikatan simpul Islam akan pudar satu demi satu manakala di dalam Islam terdapat orang yang tumbuh tanpa mengenal kejahiliyahan.” Faktor lain yang menyebabkan penyimpangan dalam aqidah adalah Ta’ashshub (fanatik). Biasanya Tawashshub ini didominasi fanatik terhadap sesuatu yang diwarisi oleh nenek moyang. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ; 170 yang artinya, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?"

Taqlid buta, yaitu berpedoman pada pendapat manusia dalam maslah aqidah tanpa mengetahui dalil yang benar. hal tersebut terjadi pada golongan mu’tazilah yang mengikuti imam yang sesat dari orang-orang sebelum mereka. Ghulluw (berlebihan) dalam mencintai orang-orang yang shalih, para wali Allah juga dapat melatarbelakangi penyimpangan dalam aqidah. Pasalnya, secara tidak langsung, mereka telah menempatkan derajat orang-orang shalih yang diberi karamah oleh Allah tersebut dengan berlebihan. Aplikasi yang dilakukan mialnya seperti berdoa di makam para wali Allah dengan mengharapkan sesuatu hal yang mendatangkan kebaikan melalui wali Allah tersebut dan perbuatan lainnya yang mengacu pada kesyirikan.

Implementasi aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim adalah aqidah salaf. Aqidah salaf adalah keyakinan terhadap ajaran agama islam sesuai dengan keyakinan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.[13]Aqidah salaf adalah istilah yang diambil dari dua kata; aqidah dan salaf. Kata aqidah dalam bahasa Arab memiliki pengertian ikatan, keyakinan dan kepastian. Aqidah adalah sesuatu yang diyakini hatinya dengan pasti dan mengikat, baik itu benar ataupun batil. Sedangkan dalam istilah para ulama, aqidah adalah perkara-perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menerimanya dengan penuh hingga menjadi satu keyakinan yang tidak dicampuri keraguan dan kebimbangan.[14]

Sementara kata salaf, Al Ghazali berkata dalam kitab Iljaamul Awaam An Ilmil Kalaam hal 62 ketika mendefinisikan kata As Salaf: “Saya maksudkan adalah madzhab sahabat dan tabiin.” Al Baijuuri berkata dalam kitab Syarah Jauharu At Tauhid hal. 111: “Yang dimaksud dengan salaf adalah orang yang terdahulu, yaitu para Nabi, sahabat, tabiin dan tabiit-tabiin.” Rasulullah saw. bersabda , “Sesungguhnya sebaik-baik pendahulu (salaf ) bagimu adalah aku.”[15]

Allah menciptakan makhluk agar mereka bisa mengenalnya.[16] Allah menjelaskan hal ini dalam surat Al-A’raf :172-173, yang artinya, “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", atau agar kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?"
Dalam mengenal Allah, kita harus mengenal aqidah yang benar. Mengenal aqidah yang benar merupakan satu keharusan bagi setiap muslim. Apalagi di masa seperti ini, masa yang penuh dengan ujian dan cobaan hidup. Disamping juga dipenuhi usaha penyesatan dan pemurtadan baik melalui kebidahan yang samar sampai kepada kekufuran yang paling jelas.[17] I’tiqad Ahlus Sunnah adalah beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, Rasul-rasulNya, kebangkitan setelah kematian, dan beriman kepada qadar, yang baik dan yang buruk.[18] 

Iman dari segi bahasa menurut banyak kalangan adalah membenarkan. Iman adalah pengakuan yang berkonsekuensi kepada sikap menerima berita dan tunduk kepada hukum. Keimanan itu merupakan ‘aqidah dan pokok, yang diatasnya berdiri syari’at Islam.[19] Keimanan yang mantap dapat terwujud dengan adanya perenungan terhadap ayat-ayat kauniyah dan ayat-ayat Qur’aniyah agar terwujudnya rasa penghambaan diri kepada Allah, Sang Pencipta. Selanjutnya, faktor pendidikan formal dan informal dan media juga sangan mempengaruhi kekuatan aqidah seseorang.
Akidah akan menuntun manusia dalam pemikiran, kejiwaan, social, dan sisi akhlak. Adanya aqidah sebagai kontrol sosial dalam akhlak akan menjadi jalan menuju masyarakat madani yang unggul. Aqidah (tauhid) berimplikasi pada ibadah dan muamalah. Dalam hal ini, Dr. Kaelany juga menjelaskan adanya dua prinsip yang perlu kita perhatikan, yaitu:
1.        Manusia dilarang “menciptakan agama, termasuk system ibadah dan tata caranya, karena masalah agama dan ibadah adalah hak mutlak Allah dan para Rasul-Nya yang ditugasi menyampaikan agama itu kepada masyarakat. Maka menciptakan agama dan ibadah adalah bid’ah.Sedang setiap bid’ah adalah sesat.
2.        Adanya kebebasan dasar dalam menempuh hidup ini, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, seperti pergaulan hidup dan kehidupan dalam masyarakat dan lingkungan, yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia (Bani Adam) dengan batasan atau larangan tertentu yang harus dijaga. Sebaliknya melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah.

Masyarakat yang memiliki tingkat keilmuan dan mengamalkan syariat dengan baik merupakan ciri masyarakat madani, yang merupakan wujud dari kehidupan masyarakat sejahtera yang memiliki fondasi aqidah yang kokoh. Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat tidak memiliki pemahaman terhadap aqidah yang benar, penyimpangan-penyimpangan dalam aqidah dapat terjadi. Peningkatan akhlak umat Islam dapat dilihat dari sejauh mana perhatian pemeritah dan masyarakat bekerjasama memperbaiki aqidah umat Islam, terutama melalui sector pendidikan. Dalam hal ini, lembaga pendidikan dayah dan pesantren di Aceh harus dioptimalkan fungsi dan kedudukannya agar terciptnya kaderisasi ulama yang dapat menggandeng umat dalam memperkokoh aqidah. Perhatian pemerintah lebih komprehensif dalam mengoptimalkan eksistensi para ulama di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya masyarakat yang terarah dalam agama dan sejahtera. 

Upaya pembentukan aqidah yang kokoh dapat dimulai dari mengubah sistem pendidikan yang benar-benar Islami. Setiap keluarga harus menanamkan sikap dan perilaku islami dalam kehidupan. Pemerintah serta masyarakat harus mengontrol perkembangan pendidikan dari upaya pihak tertentu yang menyisipkan sistem yang mendangkalkan aqidah. Pemerintah harus mencanangkan program wajib belajar ilmu agama tidak hanya bagi pendidikan formal tetapi juga dalam masyarakat melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan hokum Islam dalam masyarakat .melalui pengajian rutin dan tabligh akbar.  Kegiatan tersebut akan menjadi mediator masyarakat memperoleh ilmu agama sekaligus membentengi diri dari upaya penyimpangan aqidah. Apabila optimalisasi penanaman nilai aqidah salaf dalam sector pendidikan terus digalakkan dan diterapkan, maka masyarakat akan terarah sehingga terciptalah sebuah kondisi Aceh yang kondusif dan sejahtera, Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur.




[1] Hasbi Amiruddin, Ulama Dayah, Pengawal Agama Masyarakat Aceh (Lhokseumawe: Nadiya Foundation, 2003), h. 1.
[2] Muslim A. Djalil, dalam artikel meunasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Aceh.
[3] Hasyimi, Sejarah kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1990, hlm. 192
[4] Amiruddin, Ulama Dayah, h. 36 – 37.
[5] Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi: Pesantren dan Madrasah (Yogjakarta: Tiara Wacana, 2001), h. 7
[6] T. Syamsuddin, “Peranan Meunasah Sebagai Pusat Pendidikan dalam Masyarakat Aceh”, Majalah Jeumala, diterbitkan oleh: Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA), No. 5 (Maret – April 1993), hlm. 17
[7] A. Hasyimi, Mnera Johan (Bandung: Bulan Bintang, 1976), h. 104.
[8] Amiruddin, Pranata Islam, h. 119.
[9] Amiruddin, Ulama Dayah, h. 42.
[10] Sayed Azhar dalam artikel KRISTENISASI/MISIONARIS; Realitas dan Solusinya.
[11] Fatwa MPU Aceh nomor 5 tahun 2010 tentang pendangkalan aqidah dan pemurtadan
[12] Ibid.
[13] Kholid Syamhudi, Lc. dalam Aqidah wasithiyah, penjelasan Aqidah Islam (bagian 1)
[14] Al-Wajiz fi Aqidah as-Salaf hal. 20
[15] HSR Muslim No. 2450
[16] Aqidah Khalaf dan Salaf, DR. Yusuf Qaradhawi (Pustaka Al-Kautsar: 2009) h. 9
[17] Kholid Syamhudi, Lc. dalam Aqidah wasithiyah, penjelasan Aqidah Islam (bagian 1)
[18]Buku Induk Akidah Islam Syarah ‘Aqidah Wasithiyah oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah (Pustaka Sahifa: 2011), hlm. 85
[19]Sayid Sabiq dalam Aqidah Islam, pola Hidup manusia beriman. (Perbit Diponegoro: 2010) h. 5

Sumber foto: http://kfk.kompas.com/kfk/view/69226